Minggu, 25 November 2007

Hubungan antara PB dengan Pendiri dan Dana Pensiun BRI

Pada saat ini terdapat 3 fihak yang sangat berperan didalam upaya-upaya yang menyangkut perbaikan nasib dan masa depan penisunan BRI, yaitu Pengurus Besar Persatuan Pensiunan (PB PP) BRI, Pendiri atau Direksi BRI dan Dana Pensiun (DP) BRI. Ketiga organ ini seluruhnya dikelola oleh orang-orang yang berasal dari satu almamater, yaitu BRI, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Di perusahaan lain dapat ditemukan dana pensiun yang sepenuhnya dikelola oleh professional yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pendiri maupun pensiunan. Ini terjadi karena perusahaan tersebut tidak mempunyai cukup tenaga yang ahli dibidang keuangan.

Tidak mengherankan apabila pengalaman sewaktu masih berdinas di BRI maupun hubungan emosional dimasa lalu banyak mewarnai komunikasi dan hubungan kerja diantara ketiga organisasi ini. Padahal dari secara legal masing-masing organ ini merupakan entitas yang terpisah (separate entity) yang memiliki hak, kewajiban dan otonomi sendiri. Tulisan singkat ini bermaksud memberikan masukan bagaimana seharusnya masing-masing fihak memposisikan dirinya dan berkomunikasi satu sama lain.

Pengurus Besar dan Pendiri

Persatuan Pensiunan(PP) BRI adalah organisasi dan satu-satunya wadah resmi pensiunan pegawai BRI yang dibentuk oleh pensiunan untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pensiunan BRI. Pengurus dipilih oleh dan dari para pensiunan yang dipercaya dan dinilai mampu serta bersedia untuk melayani kebutuhan para pensiunan di tingkat cabang. Jadi kualifikasi untuk bisa menjadi pengurus PP adalah dapat dipercaya(amanah), mampu, dan bersedia. Dari ketiga kriteria ini, umumnya kriteria yang terakhir (mempunyai waktu dan bersedia) yang paling sulit ditemukan. Harap diingat bahwa menjadi pengurus PP lebih banyak merupakn tugas sosial, karena tidak mendatangkan keuntungan finansial. Mekanisme pemilihan kepengurusan ini kurang lebih sama baik di tingkat Cabang , Komda sampai ke Pengurus Besar.

Kalau di koperasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rapat anggota , di Perseroan Terbatas berada di Rapat Umum Pemegang Saham maka untuk PP BRI berada ditangan anggota melalui forum Musyawarah Besar (MUBES). Siapa yang akan menjadi Ketua Umum adalah sepenuhnya pilihan anggota melalui mekanisme MUBES. Fihak-fihak diluar pensiunan BRI tidak bisa mempengaruhi, menentukan atau meminta seseorang tertentu untuk menjadi ketua umum. Bahkan Direksi BRI-pun tidak dapat mempengaruhi atau menentukan siapa-siapa yang bisa menjadi Ketua Umum PB PP BRI. Hal ini sudah kita buktikan dengan beberapa kali MUBES.

Sudah barang tentu kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang ketua umum jauh lebih tinggi daripada seorang ketua PP. Disamping pengetahuan dan pengalaman dibidang organisasi, ketua umum juga diharapkan memiliki kualifikasi antara lain:

a. Menguasai permasalahan program pensiun BRI termasuk aspek-aspek keuangan dan bisnis pengelolaan Dana Pensiun BRI.

b. Dapat bekerja sama baik dengan pengurus Dana Pensiun BRI maupun dengan anak-anak perusahaan dilingkungan DP BRI.

  1. Kritis, analitis dan mampu mengikuti perkembangan permasalahan yang dihadapi oleh BRI, Dana Pensiun maupun Anak-anak Perusahaan.
  2. Mampu berkomunikasi dengan Direksi BRI/Pendiri secara independen (mandiri) pada posisi yang sederajat.

Dari mekanisme pemilihan pengurus diatas membuat persatuan pensiunan BRI ini sebagai organisasi yang independen atau mandiri. Independen dalam arti PB tidak berada dibawah siapa-siapa dan tidak menginduk kepada organisasi lain. Bahkan PB independen dari Direksi BRI dan tidak menerima perintah dari BRI. Hubungan antara PB dan Direksi BRI adalah sejajar karena Ketua Umum tidak diangkat oleh Pendiri(Direksi BRI). Posisi PB adalah satu level dengan pendiri. Komunikasi antara PB dengan pendiri lebih banyak membahas isu-isu strategis yang menyangkut kesejahateraan pensiunan bukan masalah-masalah yang sifatnya tehnis operasional. Bahkan untuk masalah-masalah atau kebijakan yang sangat mendasar akan mempengaruhi nasib pensiunan, PB mempunyai hak untuk meminta penjelasan kepada pendiri. (semacam interpelasi)

Disamping sifatnya yang independen, ciri yang ke dua dari organisasi PB adalah sifatnya yang demokratis. Proses pemilihan Ketua Umum PB berlangsung sangat demokratis, dimana calon-calon diajukan oleh anggota dan dipilih oleh anggota secara bebas dan terbuka. Desakan anggota untuk menyelenggarakan MUBESLUB pada bulan Maret yang lalu, menunjukkan betapa demokratisnya organisasi pensiunan ini. Ketika terjadi kevacuuman kepemimpinan karena meninggalnya Pak Djumeri, diambil kebijakan untuk mengangkat ketua kolektif. Karena didalam anggaran dasar tidak dikenal adanya jabatan ketua kolektif, maka anggota tetap menuntut agar ketua yang baru dipilih melalui MUBESLUB.

Pendiri dan Dana Pensiun BRI

Direksi BRI, dalam hubungannya dengan pensiunan disebut sebagai Pendiri, karena yang mendirikan Dana Pensiun (DP)BRI. DP didirikan untuk melaksanakan tugas pokoknya atau misinya yaitu : memelihara kesinambungan penghasilan pegawai BRI setelah purna tugas dari BRI. Aplikasi dari misi ini adalah pengelolaan kekayaan DP dan pelayanan kepada para pensiunan yang berupa administrasi dan pembayaran manfaat pensiun. Walaupun didirikan oleh pendiri(BRI), Undang-undang No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun menetapkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang berdiri sendiri terpisah dari pendirinya. Pengurus atau direksi dana pensiun mempunyai otonomi didalam menjalankan kegiatan sehari-harinya, termasuk dalam mengelola investasinya sepanjang tidak melanggar arahan investasi sebagaimana yang digariskan dalam Undang-undang atau arahan investasi dari pendiri.

Dikeluarkannya UU No 11 th 1992 adalah dalam rangka melindungi kepentingan pensiunan dengan mencegah intervensi yang terlalu dalam dari pendiri terhadap manajemen DP sebagaimana yang pernah terjadi ketika DP masih berbadan hukum yayasan.(YDP BRI). Kita tentu masih ingat pada waktu itu Kantor Pensiun BRI, yang merupakan unit kerja YDP BRI, ditempatkan sebagai salah satu urusan di kantor pusat dan Direktur Personalia secara ex-officio menjadi ketua yayasan. Mudah dimengerti kalau pada waktu itu cukup banyak kebijakan investasi yang diambil direksi BRI yang tidak sepenuhnya untuk kepentingan terbaik (the best interest) pensiunan, seperti investasi tanah dan bangunan yang kurang produktif, penyertaan pada Bank Industri serta pembelian keanggotaan pada beberapa klub golf.

Walaupun undang-undang menjamin otonomi DP, namun DP tidak sepenuhnya independen karena pengangkatan pengurus/direksi DP dan penetapan rencana kerja tahunan masih merupakan kewenangan pendiri. Jadi hubungan antara Pendiri dengan DP seharusnya lebih menyerupai hubungan antara pemegang saham dengan direksi perusahaan, bukan seperti hubungan antara Kantor Pusat BRI dengan Kantor Wilayah atau antara Kantor Wilayah dengan Kantor Cabang.

PB dan DP BRI

Pensiunan BRI mempunyai hak untuk ikut mengawasi pengelolaan DP BRI dengan duduk sebagai anggota Dewan Pengawas DP BRI. Undang-undang DP menjamin hak pensiunan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas. Peraturan Dana Pensiun BRI pasal 12 ayat 5 menyatakan salah satu anggota Dewan Pengawas adalah : 1(satu) orang wakil dari pensiunan yang diajukan oleh organisasi resmi pensiunan yang diakui pleh pendiri. Kemandirian PB memberikan hak sepenuhnya untuk menunjuk siapa yang akan mewakili pensiunan BRI untuk duduk dalam Dewan Pengawas. Perlu di klarifikasi bahwa pendiri tidak mengangkat tetapi hanya mengesyahkan anggota Dewan Pengawas dari unsur pensiunan. Siapa yang akan ditunjuk diserahkan sepenuhnya kepada PB, yaitu yang dinilai PB mampu dan mempunyai kompetensi untuk mengawasi DP BRI.

Dari uraian diatas, kalau saya menempatkan posisi PB dengan pendiri adalah sejajar, maka dari segi pengawasan, PB lebih tinggi dari DP BRI. Hal ini karena PB melalui wakilnya dapat ikut mengawasi manajemen DP. Sedang dari segi pelayanan kepada pensiunan, Dana Pensiun adalah mitra kerja PB dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada pensiunan BRI. Komunikasi PB dengan DP lebih banyak menyangkut hal-hal yang bersifat tehnis operasional sehari-sehari, yaitu untuk masalah-masalah yang masih dalam batas kewenangan DP.

Harapan

Harapan kami kepada PB agar nilai-nilai organisasi yang sangat berharga dan telah dimiliki selama ini, yaitu sebagai organisasi yang mandiri dan demokratis dapat dipertahankan. Dalam rangka memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggotanya, PB hendaknya mampu berkomunikasi dengan Direksi BRI/Pendiri secara independen pada posisi yang sederajat atau pada level yang sama. Memang harus diakui bahwa PB sering dalam posisi yang memohon fasilitas dan kebaikan hati pendiri dalam memperbaiiki kesejahteraan pensiunan. Untuk itu PB harus pandai-pandai membina hubungan kerja yang sebaik-baiknya dengan pendiri, karena kewenangan untuk memperbaiki nasib pensiunan berada ditangan pendiri. Namun kalau sampai dihadapkan pada situasi dimana harus memilih antara membela kepentingan pensiunan dengan menjaga hubungan baik dengan Pendiri, PB harus berani memilih untuk membela pensiunan BRI karena untuk tujuan itulah organisasi ini didirikan.

Tidak ada komentar: