Senin, 11 Juni 2012

SIAPA SPONSOR MIRANDA GULTOM?

Penyidikan kasus cek pelawat sehubungan dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda S Gultom(MSG) sudah berlangsung lama. Sebagian besar yang terlibat sudah divonis dan sudah menjalani hukumannya. Nunun Nurbaeti, yang diduga sebagai salah satu pemain utama, sudah ditangkap dan diadili. Namun mistery kasus ini tetap belum terkuak. Masih belum diketahui siapa sebenarnya sponsor atau penyandang dana penyuapan ini. Miranda saat ini sedang disidik oleh KPK, namun nampaknya tidak akan banyak yang juga terungkap.
 Bahwa penyuapan telah terjadi memang benar dan tidak dapat disangkal lagi. Barang bukti berupa cek dan pengakuan penerima cek sudah diperoleh. Yang menyerahkan cek juga sudah mengakui. Namun siapa sebenarnya penyandang dana masih merupakan kabut misteri. Nampaknya sangat tidak mungkin pembelian cek ini dibiayai oleh Miranda. Karena hitunga-hitungan sederhana, berapa gaji seorang deputi gubernur BI sehingga berani menyuap sampai sejumlah Rp24 milyar. Jadi inisiatif penyuapan mungkin bukan berasal dari MSG. Ketika ada orang atau sekelompok orang berinisiatif untuk mengumpulkan sejumlah dana untuk diberikan kepada anggota Dewan pasti MSG mengetahuinya. Sebab penyandang dana pasti menghubungi (bernegosiasi) MSG, karena nantinya dia?mereka akan mengharapkan sesuatu dari MSG. Jadi MSG pasti mengetahui siapa penyandang dana. Tetapi sebagai tersangka dia berhak untuk menyangkal dan tidak emmberitahukan kepada penyidik. Apa imbalan yang diharapkan oleh penyandang dana cek pelawat dari MSG? Tentu bukan dalam bentuk materi, tetapi berupa kebijakan-kebijakan BI yang dapat memberikan keuantungan terhadap kegiatan bisnis para sponsor. Karena kebijakan BI adalah putusan Dewan Gubernur BI dan sebagai Deputi Gubernur tidak mungkin mengeluarkan kebijakan sendiri, maka yang paling mungkin memberitahukan kebijakan-kebijakan BI (inside information) yang akan dikelurakan kepada para sponsor. Kebijakan yang akan mempengaruhi fluktuasi moneter atau pasar uang nilainya tinggi sekali bagi pelaku bisnis atau pasar uang. Kalau hal ini dapat dibuktikan maka ada 2 tuduhan yang dapat dikenakan kepada MSG. Pertama mengetahui dan membantu melakukan penyuapan kepada anggota Dewan. Kedua, melanggar UU Bank Sentral tentang pembocoran rahasia.

Tidak ada komentar: