Senin, 11 Juni 2012

GUBERNUR DIY: PENETAPAN VS PEMILIHAN

Salah satu isu yang masih mangganjal dalam pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta adalah masalah pengisian jabatan kepala daerah Yogyakarta. Masyarakat Yogya (mungkin juga Sultan X) menghendaki gubernur ditetapkan,  sedang pemerintah menginginkan gubernur dipilih secara demokratis. Bagi rakyat Yogya masalah “penetapan” nampaknya sudah merupakan  harga mati.  Secara historis memang gubernur DIY selalu dijabat oleh Sultan yang sedang berkuasa tanpa melalui proses pemilihan. Sampai dengan reformasi masalah pengisian jabatan Gubernur DIY tidak pernah dipersoalkan. Di era reformasi,  terlebih setelah keluar UU bahwa setiap kepala daerah harus dipilih secara langsung,  masalah gubernur/kepala daerah DIY mulai menjadi polemik. Tulisan singkat ini mencoba mengkaji beberapa masalah yang mungkin timbul dan perlu direnungkan seandainya pengisian jabatan kepala daerah Yogyakarta dilakukan dengan sistem penetapan.
Dengan sistem penetapan berarti siapa saja yang diangkat menjadi Sultan otomatis menjadi Gubernur, dan siapa yang menjabat sebagai Pakualam otomatis menajdi Wakil Gubernur. Jadi tanpa melihat apakah Sultan tsb mempunyai kemampuan, keahlian, kompetensi, kesehatan mental atau phisik, yang diperlukan untuk menduduki jabatan kepala daerah. Sistem ini jelas mengabaikan asas -asas profesionalisme, yang mensyaratkan setiap jabatan harus didisi oleh orang yang betul-betul “fit and proper” untuk posisi tsb. Kebetulan Sultan-sultan yang pernah menjabat Gubernur, Sulatan HB ke IX dan X, dinilai mampu dan mumpuni untuk mengelola pemerintahan daerah. Tetapi tidak ada jaminan bahwa Sultan-sultan yang akan datang juga akan mempunyai kemampuan yang sama.
Masalah lain adalah mengenai masa jabatan gubernur/kepala daerah. Sampai kapan? Raja atau Sultan tidak mengenal masa jabatan. Raja baru mengakhiri jabatannya kalau meninggal atau digulingkan dari tahtanya. Jadi selama masih menjabat sebagai Sultan maka selama itupula  beliau akan menjabat sebagai kepala daerah. Bagaimana kalau karena faktor usia kesehatannya semakin munurun, yang berakibat kemampuannya juga semakin menurun untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah. Kita lihat Ratu Elizabeth dari Inggris yang sekarang usianya sudah 86 tahun. Beliau akan terus menjabat sebagai ratu Inggris. tetapi bukan sebagai kepala pemerintahan.
Menurut hemat saya pengisian jabatan kepala daerah Yogyakarta sebaiknya dilakukan dengan sistem pemilihan. Sultan tetap raja Jogya tetapi bukan kepala pemerintahan. Sultan akan tetap menjadi figur yang sakral dan dijauhkan dari hal-hal yang dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang sultan/raja.  Sebagai kepala dearah Sultan bisa berbuat salah atau terlibat masalah yang mengakibatkan beliau dituntut secara pidana. Sebagai kepala daerah beliau bisa didemo atau dihujat oleh rakyatnya kalau dinilai menyimpang. Padahal sebagai seorang raja beliau “can do no wrong”.
Gambar

Tidak ada komentar: