Minggu, 14 September 2008

Mengurangi resiko kecelakaan di lintasan KA

Kecelakaan di lintasan kereta api (KA) sudah sering sekali terjadi. Sampai saat ini barangkali sudah ratusan jiwa melayang akibat tabrakan di lintasan KA. Umumnya yang terjadi adalah kendaraan yang melewati lintasan tanpa palang pintu, dirabrak kereta yang sedang lewat. Dapat juga terjadi petugas lintasan lalai tidak menutup palang pintu ketika KA akan lewat. Namun tidak sedikit pengendara masih nekad menrobos ketika lampu peringatan sudah menyala atau bahkan ketika palang pintu sudah ditutup. Untuk kasus pertama dan kedua, umumnya fihak PT Kereta Api Indonesia yang disalahkan, karena menyediakan palang pintu dan menutup pada waktunya adalah kewajiban PT KAI. Beberapa petugas lintasan pernah diadili karena dianggap lalai menjalankan tugasnya hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Namun, secara lembaga PT KAI belum pernah dituntut secara class action untuk membayar kompensasi kepada korban. Tulisan ini tidak bermaksud untuk mencari siapa yang salah, namun untuk mendidik masyrakat bagaimana seharusnya menyikapi lintasan KA agar terhindar dari kecelakaan.

Kondisi lintasan KA di Indonesia
Angkutan KA masih merupakan moda transportasi umum antar kota untuk sebagian besar masyarakat kita. Untuk kereta ekonomi masih relatif murah dan terjangkau bagi masyarakat bawah. Jangan tanya kondisi kereta, kenyaman dan keamanannya. (Orang Madura bilang : "Murah kok minta aman.") Untuk kereta bisnis dan eksekutif cukup nyaman, santai dan tidak terlalu membuat orang buru-buru. Sebagian besar kota-kota di Indonesia, khususnya di Jawa, dihubungkan dengan jalur KA. Bahkan di jaman Belanda dulu, ketika kendaraan roda empat belum banyak tersedia, hampir seluruh kota dihubungkan oleh jaringan KA. Sesudah mobil-mobil masuk ke Indonesia, jalur-jalur KA banyak yang ditutup. Bandingkan dengan Jepang, negara yang sangat maju sistem transportasinya, dimana jaringan KA justru dipetahankan sampai ke pelosok-pelosok desa.
Tidak bisa dihindarkan jalur-jalur KA tersebut akan sering bertemu dengan lintasan jalan untuk kendaraan umum. Konsekuensinya, diperlukan palang pintu lintasan dan petugas penjaganya. Bisa dibayangkan berapa ribu lintasan yang harus dibangun dan berapa ribu petugas lintasan KA yang harus direkrut. Beberapa palang pintu secara otomatis menutup sendiri karena sudah dilengkapi sensor elektronik untuk memperingatkan adanya KA yang akan lewat, sehingga tidak memerlukan petugas penjaga lagi. Namun jumlahnya masih sedikit sekali. Didalam kenyataannya cukup banyak lintasan KA yang tidak dilengkapi palang pintu. Kita ambil contoh untuk jallur antara Brebes sampai Batang, dari 167 perlintasan KA yang ada terdapat 34 lintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.
PT KAI angkat tangan soal keberadaan 2.500 lintasan kereta api liar dan 2.000 lintasan resmi tak berjaga di wilayah Jawa. Dipastikan selama Ramadan dan Lebaran, lintasan liar dan resmi tak berjaga itu tidak akan mendapat jatah tenaga jaga. Alasannya, KAI hanya fokus mengawasi 2.300 lintasan resmi dari total lintasan KA sebanyak 6.800.
Kita baru membicarakan palang pintu lintasan, belum lagi petugas penjaga lintasan. Idealnya, untuk satu lintasan KA, dibutuhkan empat penjaga. Dengan begitu, butuh delapan ribu penjaga baru untuk menjaga dua ribu lintasan resmi yang belum terjaga. Kondisi tersebut sangat sulit. Sebab, delapan ribu tenaga tidaklah sedikit. Sementara kemampuan PT KAI baru menyentuh 2.300-an. Ini saja membutuhkan tenaga tak sedikit. Banyak dari penjaga lintasan ini yang belum diangkat sebagai pegawai tetap, harus bekerja sampai 12 jam per hari dengan honor sekitar Rp900 ribuan.
Jadi kesimpulan pertama, sebagai pengguna jalan keamanan kita setiap kali melintas pintu KA tidak dapat menegandalkan kepada adanya palang pintu maupun petugas penjaganya. Sebagai pengendara harus meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian dan merubah pola pikir (midset) dalam menyikapi palang pintu KA.

Bagaimana di Amerika?
Di Amerika, untuk didalam kota jalur KA hampir tidak pernah muncul dipermukaan, karena harus masuk dibawah tanah. Begitu keluar kota, sama dengan di Indonesia, jalur KA harus bertemu dan sering bersilangan dengan jalur kendaraan umum. Perbedaannya, tidak ada satupun lintasan KA yang dilengkapi dengan palang pintu maupun dijaga oleh petugas. Bayangkan harus merekrut berapa puluh ribu orang untuk menjaga lintasan KA diseluruh Amerika. Belum lagi berapa uang yang harus dikeluarkan untuk menggaji penjaga lintasan ini. Untuk gambaran, upah minimum per jam antara $5 sampai $8.
Perbedaaannya lagi dengan Indonesia, disana hampir tidak pernah terjadi kecelakaan di lintasan pintu KA. Di Amerika. lintasan KA dengan segala peringatannya adalah bagian dari rambu-rambu lalulintas. Sebagai rambu bermakna suatu perintah atau larangan bagi pengguna jalan. Dalam teori berkendara di Amerika, rambu lintasan KA artinya pengendara harus berhenti sesaat ( 1 sampai 2 detik) ketika sampai di lintasan KA, melihat kekiri dan kanan, sebelum melanjutkan perjalanan. Perintah untuk "berhenti sesaat" ini tetap berlaku tanpa melihat apakah jalur sedang menunggu KA yang akan lewat, atau sedang kosong sama sekali. Jadi kalau lintasan sedang kosong tetapi kita terus melaju saja tanpa berhenti, maka dianggap melakukan pelanggaran lalulintas.

Perubahan pola pikir: pintu lintasan adalah rambu lalulintas
Pola pikir bahwa pintu lintasan akan aman karena dilengkapi dengan palang pintu dan ditunggu penjaga harus mulai dirubah. Kita harus realistis cukup banyak lintasan KA yang tidak dilengkapi dengan palang pintu. Yang dilengkapipun banyak yang tidak berfungsi dengan baik. Perubahan pola pikir harus datang dari pengendara dulu. Setiap kali kita bertemu dengan lintasan KA, baik yang ada palang pintunya maupun tidak, kita harus sudah berniat untuk "berhenti sejenak", tengok kiri tengok kanan, sudah aman baru maju lagi. Resikonya kita dikklaksonan oleh pengendara-pengendara dari belakang. Tapi tetap lebih baik daripada ditabrak KA. Di sebagian lintasan KA sudah banyak kita jumpai rambu-rambu yang mengingatkan pengendara untuk mengikuti aturan "berhenti sejenak". Namun ini perlu ditegakkan (enforce) dengan memasukkan kedalam peraturan lalulintas beserta sangsi bagi yang melanggarnya. Yang berwenang juga bisa membantu membuat polisi-polisi tidur kecil (jalur-jalu kecil seperti di jalan tol setiap melewati daerah rawan kecelakaan) yang tidak terlalu tinggi, untuk mengingatkan penngendara setiap mendekati lintasan KA. Tentu akan ada yang berkomentar sinis, yah orang Indonesia mana mau diatur disuruh disiplin. Biarlah mereka yang tidak disiplin. Kalau mereka tetap tidak mengikuti aturan dan ketabrak KA, saya akan katakan "You asked for it". Bagi anda-anda yang sebentar lagi akan mudik memggunakan jalan raya, agar selamat sampai ke tujuan harap ikuti aturan "berhenti sejenak" setiap kali ketemu lintasan KA, tanpa melihat apakah dilengkapi dengan palang pintu atau tidak. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429 H.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

hmmmm....
sayang sekali baik sistem maupun pengguna jalan di sini belum sedisiplin negara luar, amerika misalnya. mknya sampe skrg berita ttg kecelakaan di lintasan KA seolah ga pernah habis.

Anonim mengatakan...

Betul pak, kecelakaan kereta api, sering terjadi di negara berkembang, seperti India, dan Indonesia. Kenapa di negara maju tidak ada? Karena hukum ditegakkan benar, dan pada umumnya rel kereta api di bawah tanah, kalaupun di atas tanah, jarang ada persilangan antara palang kereta api dengan kendaraan bermotor lain.

Dan entah kenapa, kelihatannya sekarang orang makin tak sabar untuk menunggu kereta lewat. Ada beberapa kali ditayangkan di metro TV, orang yang melanggar di wawancara oleh wartawan Metro...dan alasannya kereta api masih jauh, dan kelamaan menunggu. Atau pada dasarnya kita orang yang kurang sabar?

utaminingtyazzzz mengatakan...

sepertinya memang budaya kita yang cenderung kalo ga ada yang mengawasi ya bablas terussss :(

Hasto ambar mengatakan...

Hai orang yg bwt brita ini,
Tlng koreksi lg artikel anda!

Kalau anda orang berpendidikan seHarusNya tau hukum,, tlong baca&pahami UU No.13 th 1992 atau UU No.23 thn 2007.

Opsi 1&2 itu bkan slah pihak PT.KA,,
Yg bKwajiban mnydiakan pintu perlintasan itu siapa???? PT.KA,pemda atau DPU!! Dan kalaupun pegawai lalai tidak menutup,itupun tidak mutlak kesalahanya,, karena pintu itu disediakan untuk mengamankan KA bukan pngguna jlan!! Dan kalau pelintas jlan patuh terhadap rambu2 lantas,maka hrs berheti dulu tngok knan kiri,karena sblum pintu pun sdh terpasang rambu2.

Coba byangkan,, skrang masyrakat mBwat jalan seenakNya, untuk mJga satu pintu dButuhkan 4 penjaga,karena PT.KA termasuk BUMN plng tdak perlu 6 juta untuk menggaji keempat pegawainya,belum termasuk biaya pengadaan&pemeliharaan alat,,! Coba bygkan kalau PT.KA hrus nurut sama pndpat anda,berapa biaya yg hrus dikeluarkan!!! Apakah sebanding dngan pemasukan dari imbal jasa konsumen, tiket KA eknomi jga hargaNya murah,apakah ckup untk melakukan pemeliharaan&menggaji karyawan!! Tolong bPikir realistis!!